Minggu, 19 Juni 2011

Pengertian Perikanan


Undang undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 2004 menyatakan bahwa :

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Perikanan : semua kegiatan yang berkaitan dengan ikan, termasuk memproduksi ikan, baik melalui penangkapan maupun budidaya dan atau mengolahnya untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pangan sumber protein dan non pangan


Sumberdaya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

Ikan adalah segala jenis organisme yang yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Lingkungan sumberdaya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
      
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan / atau mengawetkannya.

Pembudidaya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan / atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan / atau mengawetkannya.

Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

1 komentar: